Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 100/PMK.03/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 396
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juli 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File