Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 33
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1535
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File