Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
| Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 11 April 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 502 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 11 April 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2017Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan |
Admin Data