Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 33 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1223 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |