Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 33
Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1223
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

File