Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
| Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 1223 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 September 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan |
Admin Data