Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM46 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 802 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |