Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 23 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1635 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan |