Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 23
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1004
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File