Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Perubahan Uu 16-1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Uu 2-1985

Judul Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Perubahan Uu 16-1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Uu 2-1985
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 5
Tahun 1995
Tentang PERUBAHAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 2-1985
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Juli 1995
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1995
Nomor_Pengundangan 36
Nomor_Tambahan 3600
Tanggal_Pengundangan 03 Juli 1995
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1985Tentang Perubahan Uu 16-1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 5-1975Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

File