Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Judul | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1990 |
Tentang | KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Agustus 1990 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1990 |
Nomor_Pengundangan | 49 |
Nomor_Tambahan | 3419 |
Tanggal_Pengundangan | 10 Agustus 1990 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok KehutananUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1982Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1982Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RiUndang-Undang Nomor 9 Tahun 1985Tentang Perikanan |