Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 75
Tahun 2014
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1099
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File