Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 107
Tahun 2016
Tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2082
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File