Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 18
Tahun 2023
Tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 April 2023
Pejabat_Menetapkan BUDI G. SADIKIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 327
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 April 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File