Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 9
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1434
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File