Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 469
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik KedokteranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanPeraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012Tentang Sistem Kesehatan NasionalPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

File