Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 07 Maret 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 469 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 29 Maret 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik KedokteranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanPeraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012Tentang Sistem Kesehatan NasionalPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Admin Data