Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah Tahun 2009
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah Tahun 2009 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.5/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH TAHUN 2009 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Januari 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 13 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Januari 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |