Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 35/PRT/M/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL YANG DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1056
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File