Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 35/PRT/M/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL YANG DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Juli 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1056 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Juli 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |