Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara Macet Lingkup Kementerian Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara Macet Lingkup Kementerian Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.40/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juli 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Keu-1/2/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 992
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Agustus 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File