Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 12/PMK.010/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 07 Februari 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 230 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 07 Februari 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor TertentuPeraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu |
Admin Data