Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.38/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Juni 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 754 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |