Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.38/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 754
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Juni 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File