Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 84 |
Tahun | 2019 |
Tentang | KETENTUAN IMPOR LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1293 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |