Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.28/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Mei 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 647
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Mei 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File