Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.28/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Mei 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 647 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |