Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/menhut-ii/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengambilan Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (hti)

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/menhut-ii/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengambilan Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (hti)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.15/MENHUT-II/2011
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 143
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File