Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/menhut-ii/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengambilan Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (hti)
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/menhut-ii/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengambilan Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (hti) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.15/MENHUT-II/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 143 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Maret 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |