Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor M95/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor M95/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor M95/HK.501/MKP/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 747
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File