Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan Repubilik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan Repubilik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 97/PMK.05/2013
Tahun 2013
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Juli 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 896
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Juli 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File