Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor 28
Tahun 2015
Tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1942
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File