Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-08.gr.01.06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-iz.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-08.gr.01.06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-iz.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-08.GR.01.06
Tahun 2009
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Desember 2009
Pejabat_Menetapkan PATRIALIS AKBAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 476
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File