Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59/menlhk/setjen/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | 59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1050 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008Tentang Pengelolaan SampahPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |