Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 42
Tahun 2016
Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 November 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1818
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File