Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 51 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 September 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1559 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan |