Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Nomor 75pmk032010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Nomor 75pmk032010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 121/PMK.08/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 75PMK032010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 950
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File