Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-06.gr.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-06.gr.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-06.GR.01.01
Tahun 2009
Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF RP 0,00 (NOL RUPIAH)BAGI PEMOHON IZIN KEIMIGRASIAN,ORANG ASING YANG TERKENA BIAYA BEBAN DAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 September 2023
Pejabat_Menetapkan ANDI MATTALATTA
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 297
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File