Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 179/PMK.05/2021
Tahun 2021
Tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1333
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja SubsidiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lainPeraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

File