Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 13 |
Tahun | 2024 |
Tentang | HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Januari 2024 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 26 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Januari 2024 |
Pejabat_Pengundangan | PRATIKNO |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia |