Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.pl.04.10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.pl.04.10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 37 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-05.PL.04.10 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1117 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Oktober 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |