Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.pl.04.10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.pl.04.10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 37
Tahun 2021
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-05.PL.04.10 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 September 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1117
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File