Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 37 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1686 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus |