Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 37
Tahun 2018
Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1686
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus

File