Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam Pada Provinsi Sulawesi Tengah

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam Pada Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 31
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PEMBERIAN REMISI DALAM KEADAAN BENCANA ALAM PADA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1639
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File