Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 31
Tahun 2018
Tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1442
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2010Tentang KeprotokolanPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2012Tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

File