Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 124 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |