Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 15
Tahun 2017
Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 124
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File