Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 79 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 79 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 79
Tahun 2021
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 September 2021
Pejabat_Menetapkan BUDI KARYA SUMADI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1111
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

File