Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 79 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 79 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 79 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | BUDI KARYA SUMADI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1111 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara |