Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 31 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2170 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan_x000D_ pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan_x000D_ pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan_x000D_ pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana AnakPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |