Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 31
Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2170
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan_x000D_ pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan_x000D_ pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan_x000D_ pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana AnakPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File