Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Melalui Penyesuaian/inpassing
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Melalui Penyesuaian/inpassing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Januari 2023 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 87 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Januari 2023 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |