Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 105
Tahun 2016
Tentang Kelas Jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2014
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha

File