Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2015 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 387 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Maret 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |