Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 3
Tahun 2013
Tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 222
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Agustus 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File