Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 29 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1360 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |