Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 5
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 131
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan HukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

File