Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 55
Tahun 2022
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 1344
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File