Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 25
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN, DAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 823
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan FidusiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan FidusiaPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File