Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 25 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KERJA, DAN ANGGARAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1049 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |