Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 24 |
Tahun | 2020 |
Tentang | SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, SERTA ANGGARAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1048 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan Anggota Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |